You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Jalan Jati Baru
photo Folmer - Beritajakarta.id

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Jalan Jati Baru

Personel gabungan Satpol PP, Sudin Perhubungan, Bina Marga, PPSU dibantu Polisi an TNI, Kamis (16/10), melakukan penertiban parkir liar di sekitar Jalan Jati Baru, Cideng, Gambir atau persisnya di sekirar jalur Transjakarra Halte Tanah Abang II.

"Menghalau pedagang dan pengemudi ojek online yang mengokupasi trotoar,"

Kasatpol PP Jakarta Pusat, TP Purba mengatakan, penertiban PKL dan parkir liar di lokasi ini menindaklanjuti instruksi Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin.

Petugas Gabungan Halau PKL di Kawasan Pasar Senen

"Kami menghalau pedagang dan pengemudi ojek online yang mengokupasi trotoar, termasuk sopir angkutan umum yang berhenti sembarangan," ujar TP Purba.

Ia juga mengajak warga Cideng agar menjaga ketertiban dan kenyamanan, dengan tidak berjualan di trotoar maupun parkir kendaraan bermotor di bahu jalan.

"Kami meminta warga turut berperan aktif menjaga keamanan dan kenyamanan demi kepentingan bersama," pintanya.

Ajakan serupa disampaikan Wakil Camat Gambir, Nuralamsyah. Karena itu, dia mengikutsertakan pengurus RT,RW, FKDM dan LMK dalam penertiban ini.

"Kami mengajak warga, pengurus RT, RW di sekitar lokasi untuk menjaga ketertiban agar tak lagi semrawut,"  tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8196 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1292 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1194 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1107 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye939 personBudhi Firmansyah Surapati